KPU Kota Magelang Gelar Uji Publik DPS, Jaring Masukan Masyarakat

KPU Kota Magelang Gelar Uji Publik DPS, Jaring Masukan Masyarakat

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), dengan berbasis kelurahan. Kegiatan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 17 kelurahan yang tersebar di 3 kecamatan pada 21-28 September. Uji publik tersebut melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan seperti pengurus RT/RW, perwakilan mantan PPDP dan Panwaslu Kelurahan. Purwanti Juli Wardani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kota Magelang menjelaskan uji publik bertujuan untuk menjaring masukan dan tanggapan seakurat mungkin dari pihak yang berkepentingan terhadap DPS. \"Dengan melibatkan pihak berkepentingan; dalam hal ini pengurus RT/RW, terkait dengan keberadaan para pemilih di wilayah nya masing-masing, diharapkan DPS dapat dicermati ;apakah masih ada pemilih yang sudah punya hak pilih tetapi belum masuk ke DPS, apakah ada pemilih yang tercantum di DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat, dan apakah ada pemilih yang perlu untuk diperbaiki datanya,\"katanya. Masukan dan tanggapan yang ada akan diverifikasi, tambah Purwanti, apabila benar dan disertai dengan data pendukung maka masukan dan tanggapan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PPS. Selain uji publik, lanjutnya, pada tanggal yang sama yaitu 21 September -28 September 2020, KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang melakukan perekaman E-KTP. \"Upaya Jemput bola untuk perekaman dalam rangka penuntasan perekaman bagi warga yang belum melakukan Biometri KTP Elektronik ini, dilaksanakan dengan mengundang warga masyarakat yang berdasarkan data yang ada, melalui pemangku wilayah setempat yaitu RW setempat. Pelaksanaan di laksanakan dengan membagi perekaman ini masing selama 2 hari untuk 3 kecamatan,\" tuturnya. Uji publik yang dilaksanakan tersebut masih akan dilanjutkan dengan membuka posko Uji Publik di masing-masing PPS dan PPK sesuai dengan wilayah kerjanya, untuk menampung masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan tersebut, sesuai tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu dari  19 – 28 September 2020. Untuk itu bagi warga yang akan memberikan tanggapan dan masukan atas DPS, bisa mendatangi PPS di kelurahan , atau PPK di Kecamatan dengan membawa data pendukung berupa KTP dan KK. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: